Malam Ini SANG MUSAFIR Akan Pos Tentang Yang Dapat Membatalkan Puasa Kita yang (ditulis oleh: Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc)..!!!

Berbicara puasa tentu tidak bisa dipisahkan dengan hal-hal yang
membatalkannya. Menjadi urgen untuk terus dikaji karena di masyarakat
juga tumbuh fikih-fikih tertentu kaitannya dengan pembatal-pembatal
puasa yang sangat masyhur, namun sesungguhnya tidak dibangun di atas
dalil.
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di
antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya
memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para
ulama. Namun ada pula hanya sekadar anggapan yang berlebih-lebihan dan
tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas
beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal
puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang
dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa
Ramadhan—cetakan pertama dari penerbit Adhwa’ as-Salaf—yang berisi
kumpulan fatwa para ulama seperti asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh
al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu
ajma’in.
Di antara faedah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan
lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, tidaklah batal
puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya, seperti
orang yang menunaikan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin
bahwa waktu fajar belum tiba.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin t setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa,
berkata, “Pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak
merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat
(tidak dalam keadaan lupa), dan bermaksud melakukannya (bukan karena
terpaksa).”
Kemudian beliau t membawakan beberapa dalil. Di
antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah l telah mengabulkan doa
yang tersebut dalam firman-Nya:
“Ya Allah, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat an-Nahl yang menjelaskan tidak
berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran
karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang
berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426—428)
Yang dimaksud oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin t adalah apabila orang
tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu,
wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai
karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah
mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang
terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam
Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena
keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini
sebagaimana tersebut dalam hadits:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عـَليَهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْـتَقَاءَ فَلْيَـقْضِ
“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada
kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR.
Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, disahihkan oleh
asy-Syaikh al-Albani t di dalam al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu,
orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak
memuntahkan apa yang ada dalam perutnya karena hal ini akan membatalkan
puasanya. Jangan pula dia menahan muntahnya karena ini pun akan
berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan
sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa
Ramadhan, 2/481)
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa.
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata, “Tidak mengapa untuk menelan ludah. Saya
tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini
tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak,
wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak
boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu
memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4.
Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka, atau karena
keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit, tidaklah membatalkan
puasa. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t berkata dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah memengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak tertelan….”
b. “Tes darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa, yaitu
pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan
karena keinginannya, tidaklah mengapa….”
c. “Pengambilan darah
dalam jumlah yang banyak jika berakibat sama dengan melakukan berbekam,
seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka
hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)….” (Fatawa
Ramadhan, 2/460—466)
Maka, orang yang keluar darahnya akibat luka di
giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal
puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan
sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk
diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah
yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya
lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang
berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka
pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat
dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari
perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah,
sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang
dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat
dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari. Namun yang lebih
hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan
puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda
halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena berfungsi
sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau
telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat
tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat, apakah
mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan
hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam, yang benar adalah bahwa
keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan.
Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan
puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak
mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan.
(Fatawa Ramadhan, 2/510—511)
6. Mencium dan memeluk istri
tidaklah membatalkan puasa selama tidak keluar air mani meskipun
mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits
sahih yang artinya, “Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam
keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau
puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan
syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab al-Irwa’,
hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang mengkhawatirkan
keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang
kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut.
Karena puasa bukanlah sekadar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga
meninggalkan syahwatnya. Rasulullah n bersabda:
…يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي…
“(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku (Allah l).” (Sahih, HR. Muslim)
Beliau n juga bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR.
at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan
shahih.” Dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’)
7.
Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah
memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap
atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirup atau mengisapnya. Juga
diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau
dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke
dalam kerongkongan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk
berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar
tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang
tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, tidaklah membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Bersungguh-sungguhlah
dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau
sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud,
1/132, dan at-Tirmidzi, 3/788, an-Nasa’i, 1/66, dan disahihkan oleh
asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’, hadits no. 935)
8.
Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan
badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh
pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang
tertelan ke kerongkongan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk kerongkongan.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas c dalam sebuah atsar,
“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang akan
dia beli.” (Atsar ini dihasankan asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’ no.
937)
Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari
penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah
meyakini bahwa Rasulullah n tentu telah menjelaskan seluruh hukum yang
ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu
itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus
mengembalikannya kepada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta
penjelasan para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian Dulu Postingan Dari SANG MUSAFIR, Semoga Bermanfaat Bagi kita Semuanya..!!!